Penggunaan Logo

Panduan Hak dan Tata Cara Penggunaan Logo Garuda Manajemen Sertifikasi

Memiliki sertifikat sistem manajemen adalah sebuah kebanggaan dan nilai tambah bagi perusahaan Anda. Sebagai wujud apresiasi dan bukti pencapaian tersebut, organisasi berhak menggunakan logo sertifikasi. Namun, untuk menjaga kredibilitas dan mencegah misinterpretasi di mata publik, penggunaan logo ini diatur melalui pedoman yang jelas.

Berikut adalah panduan resmi mengenai hak, batasan, dan tata cara penggunaan logo Garuda Manajemen Sertifikasi:

1. Siapa yang Berhak Menggunakan Logo?

Logo sertifikasi Garuda Manajemen Sertifikasi secara eksklusif hanya dapat digunakan oleh organisasi yang telah:

  • Dinyatakan lulus audit dan memenuhi seluruh persyaratan standar sistem manajemen yang diajukan.

  • Memiliki sertifikat asli yang masih dalam masa berlaku aktif.

  • Menandatangani Perjanjian Penggunaan Logo Sertifikasi dengan Garuda Manajemen Sertifikasi. Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk mempublikasikan logo secara etis, transparan, dan sesuai dengan batasan ruang lingkup sertifikasi yang diraih.

2. Kapan Logo Tidak Boleh Digunakan?

Hak penggunaan logo maupun klaim sertifikasi akan gugur dengan sendirinya apabila organisasi berada dalam salah satu kondisi berikut:

  • Organisasi masih dalam proses tahapan audit dan belum memperoleh surat keputusan kelulusan.

  • Masa berlaku sertifikat telah kedaluwarsa (expired).

  • Status sertifikasi sedang dalam masa pembekuan sementara (suspended).

  • Sertifikat telah dicabut secara permanen (withdrawn) atau dibatalkan oleh pihak Garuda Manajemen Sertifikasi.

3. Larangan Penggunaan Logo Sertifikasi

Sangat penting untuk dipahami bersama bahwa sertifikasi sistem manajemen (ISO) bukanlah sertifikasi terhadap mutu sebuah produk. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman konsumen, logo Garuda Manajemen Sertifikasi dilarang keras diaplikasikan pada:

  • Fisik produk, komponen, aksesoris, maupun pelengkap produk yang dijual.

  • Kemasan atau label produk (baik kemasan primer maupun sekunder yang bersentuhan langsung dengan konsumen).

  • Dokumen jaminan teknis, seperti laporan hasil pengujian laboratorium, sertifikat kalibrasi, atau sertifikat inspeksi.

  • Seluruh media visual atau teks yang dapat memicu opini publik bahwa produk, proses operasional, atau layanan teknis tertentu telah disertifikasi secara spesifik.

4. Penggunaan Logo yang Diperbolehkan

Selama sertifikat masih berstatus aktif dan mematuhi batasan ruang lingkup, organisasi sangat dianjurkan untuk menggunakan logo Garuda Manajemen Sertifikasi sebagai pendukung kredibilitas bisnis pada media berikut:

  • Dokumen Administratif: Kop surat, faktur, amplop, dan dokumen korespondensi resmi perusahaan.

  • Identitas Profesional: Kartu nama jajaran direksi, manajemen, maupun staf.

  • Materi Promosi & Publikasi: Company profile, brosur pemasaran, katalog, spanduk, hingga iklan di media cetak maupun elektronik.

  • Aset Digital: Website resmi perusahaan, tanda tangan email (email signature), dan profil atau unggahan di media sosial.

  • Dokumen Internal: Pedoman manual, prosedur operasional, atau dokumen internal lain yang berkaitan langsung dengan ruang lingkup sistem manajemen.

Catatan Penting: Seluruh penempatan logo harus dipastikan tidak merugikan reputasi institusi Garuda Manajemen Sertifikasi, serta tidak memberikan visualisasi yang menyesatkan bagi mitra bisnis maupun masyarakat luas.