info@garudacert.com 0816274340
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen & Pelatihan

Penggunaan Logo

Panduan Penggunaan Logo Sertifikasi
PT. Garuda Manajemen Sertifikasi

Memiliki sertifikat sistem manajemen adalah sebuah kebanggaan dan nilai tambah bagi perusahaan Anda. Sebagai wujud apresiasi dan bukti pencapaian tersebut, organisasi berhak menggunakan logo sertifikasi.

Namun, untuk menjaga kredibilitas dan mencegah misinterpretasi di mata publik, penggunaan logo ini diatur melalui pedoman yang ketat dan jelas. Berikut adalah panduan resmi mengenai hak, batasan, dan tata cara penggunaan logo PT. Garuda Manajemen Sertifikasi (GARUDACERT).

1. Siapa yang Berhak Menggunakan Logo?

Logo sertifikasi GARUDACERT secara eksklusif hanya dapat digunakan oleh organisasi yang telah memenuhi kriteria berikut:

  • Dinyatakan lulus audit dan memenuhi seluruh persyaratan standar sistem manajemen yang diajukan.
  • Memiliki sertifikat asli yang masih dalam masa berlaku aktif.
  • Menandatangani Perjanjian Penggunaan Logo Sertifikasi dengan GARUDACERT. Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk mempublikasikan logo secara etis, transparan, dan sesuai dengan batasan ruang lingkup sertifikasi.

2. Kapan Logo Tidak Boleh Digunakan?

Hak penggunaan logo maupun klaim sertifikasi akan gugur dengan sendirinya apabila organisasi berada dalam salah satu kondisi berikut:

  • Organisasi masih dalam proses tahapan audit dan belum memperoleh surat keputusan kelulusan.
  • Masa berlaku sertifikat telah kedaluwarsa (expired).
  • Status sertifikasi sedang dalam masa pembekuan sementara (suspended).
  • Sertifikat telah dicabut secara permanen (withdrawn) atau dibatalkan oleh pihak GARUDACERT.

3. Larangan Penggunaan Logo Sertifikasi

Sangat penting untuk dipahami bersama bahwa sertifikasi sistem manajemen (ISO) bukanlah sertifikasi terhadap mutu sebuah produk. Untuk menghindari kesalahpahaman konsumen, logo dilarang keras diaplikasikan pada:

  • Fisik produk: Komponen, aksesoris, maupun pelengkap produk yang dijual.
  • Kemasan atau label produk: Baik kemasan primer maupun sekunder yang bersentuhan langsung dengan konsumen.
  • Dokumen jaminan teknis: Laporan hasil pengujian laboratorium, sertifikat kalibrasi, atau sertifikat inspeksi.
  • Seluruh media visual atau teks yang dapat memicu opini publik bahwa produk, proses operasional, atau layanan teknis tertentu telah disertifikasi secara spesifik.

4. Penggunaan Logo yang Diperbolehkan

Selama sertifikat masih berstatus aktif dan mematuhi batasan ruang lingkup, organisasi sangat dianjurkan menggunakan logo GARUDACERT sebagai pendukung kredibilitas bisnis pada media berikut:

  • Dokumen Administratif: Kop surat, faktur, amplop, dan dokumen korespondensi resmi perusahaan.
  • Identitas Profesional: Kartu nama jajaran direksi, manajemen, maupun staf.
  • Materi Promosi & Publikasi: Company profile, brosur pemasaran, katalog, spanduk, hingga iklan di media cetak maupun elektronik.
  • Aset Digital: Website resmi perusahaan, tanda tangan email (email signature), dan profil atau unggahan di media sosial.
  • Dokumen Internal: Pedoman manual, prosedur operasional, atau dokumen internal lain yang berkaitan langsung dengan ruang lingkup sistem manajemen.

Catatan Penting: Seluruh penempatan logo harus dipastikan tidak merugikan reputasi institusi PT. Garuda Manajemen Sertifikasi, serta tidak memberikan visualisasi yang menyesatkan bagi mitra bisnis maupun masyarakat luas.